Masjid Qisas Tempat Hukum Gantung

HeraNkuPhoto

Lokasi Masjid Qisas terletak di Balad, Jeddah atau berhadapan langsung dengan Departemen Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi. Lokasi persisnya tepat di antara Jalan Bagdadiyah, Jalan Syeikh Al Juffali, dan Jalan Madinah.
Dahulu tempat ini bernama Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali. Konon, nama tersebut diambil dari nama Syeikh Ibrahim, seorang warga Jeddah kaya raya yang membangun masjid itu.
Qisas berasal dari bahasa Arab dari kata qishaas yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan jika memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.
Qisas diterapkan oleh negara-negara yang memberlakukan syariat Islam. Salah satunya adalah Arab Saudi.
HeraNkuPhoto

Di Masjid Qisas inilah, usai shalat Jumat, hukuman qisas dilaksanakan oleh Pemerintah Saudi terhadap para pelanggar yang melakukan pelanggaran seperti pembunuhan. Tidak setiap Jumat hukuman pancung dilaksanakan. Bahkan, menurut informasi, sudah agak lama pelaksanaan hukuman itu tidak digelar.
Dalam proses pelaksanaan hukuman pancung, algojo yang berpakai serba hitam dan memakai topeng, sebelum melaksanakan tugasnya, tetap menunggu pemaafan dari keluarga korban terhadap pelaku. Tiga langkah terakhir sebelum pedang jagal berlabuh di leher yang bersalah, dengan sangat hati-hati mereka menanti, mengamati dan menunggu pemaafan dari keluarga korban. Baik berupa isyarat maupun tanda lainnya. Bila sampai langkah ketiga tak ada tanda, maka hukuman pun dilaksanakan.
Hukuman pancung dilaksanakan disebuah ruangan tetapi ruangan tersebut dapat terlihat dari luar sehingga hukuman pancung bisa dilihat oleh semua orang yang hadir. Kemudian keluarlah terdakwa bersama petugas, dengan kepala yang ditutup kita tidak bisa melihat wajahnya, yang jelas terlihat adalah dia seorang laki-laki karena terlihat dari pakaian nya. Lalu terdakwa duduk di sebuah kursi menunggu eksekusi, tak lama algojo pun keluar, sama dengan terdakwa, algojo pun ditutup mukanya yang terlihat cuma matanya saja. Posisi terdakwa duduk membelakangi algojo, hukuman pancung pun dilaksanakan.
DEmikian sekelumit kisah hokum pancung yang penulis ambil dari berbagai sumber saat berkunjung ke masjid tersebut. Wallahu A’lam Bishawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMAZING BURJ KHALIFA… GEDUNG TERTINGGI di DUNIA

Segarnya Air Terjun Sengkuang Bengkulu

Eksotik Curug Katineung dan Curug Saketeng Sukabumi