Masjid Qisas Tempat Hukum Gantung
HeraNkuPhoto |
Lokasi Masjid Qisas
terletak di Balad, Jeddah atau berhadapan langsung dengan Departemen Luar
Negeri Kerajaan Arab Saudi. Lokasi persisnya tepat di antara Jalan Bagdadiyah,
Jalan Syeikh Al Juffali, dan Jalan Madinah.
Dahulu tempat ini bernama
Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali. Konon, nama tersebut diambil dari nama Syeikh
Ibrahim, seorang warga Jeddah kaya raya yang membangun masjid itu.
Qisas berasal dari bahasa
Arab dari kata qishaas yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan
dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti
perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan jika memotong
anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.
Qisas diterapkan oleh
negara-negara yang memberlakukan syariat Islam. Salah satunya adalah Arab
Saudi.
HeraNkuPhoto |
Di Masjid Qisas inilah,
usai shalat Jumat, hukuman qisas dilaksanakan oleh Pemerintah Saudi terhadap
para pelanggar yang melakukan pelanggaran seperti pembunuhan. Tidak setiap
Jumat hukuman pancung dilaksanakan. Bahkan, menurut informasi, sudah agak lama
pelaksanaan hukuman itu tidak digelar.
Dalam proses pelaksanaan hukuman
pancung, algojo yang berpakai serba hitam dan memakai topeng, sebelum
melaksanakan tugasnya, tetap menunggu pemaafan dari keluarga korban terhadap
pelaku. Tiga langkah terakhir sebelum pedang jagal berlabuh di leher yang
bersalah, dengan sangat hati-hati mereka menanti, mengamati dan menunggu
pemaafan dari keluarga korban. Baik berupa isyarat maupun tanda lainnya. Bila
sampai langkah ketiga tak ada tanda, maka hukuman pun dilaksanakan.
Hukuman pancung
dilaksanakan disebuah ruangan tetapi ruangan tersebut dapat terlihat dari luar
sehingga hukuman pancung bisa dilihat oleh semua orang yang hadir. Kemudian keluarlah
terdakwa bersama petugas, dengan kepala yang ditutup kita tidak bisa melihat
wajahnya, yang jelas terlihat adalah dia seorang laki-laki karena terlihat dari
pakaian nya. Lalu terdakwa duduk di sebuah kursi menunggu eksekusi, tak lama
algojo pun keluar, sama dengan terdakwa, algojo pun ditutup mukanya yang
terlihat cuma matanya saja. Posisi terdakwa duduk membelakangi algojo, hukuman
pancung pun dilaksanakan.
DEmikian sekelumit kisah hokum
pancung yang penulis ambil dari berbagai sumber saat berkunjung ke masjid
tersebut. Wallahu A’lam Bishawab.
|
Komentar
Posting Komentar